Selasa, 28 Oktober 2014

LANDASAN HUKUM PARIWISATA INDONESIA



BAB I LANDASAN HUKUM PARIWISATA
Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
Faktor utama yang sangat menentukan didalam penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan adalah kepastian hokum yang ada. Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional dan kepastian hukum menjadi suatu keharusan. Apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak asing), maka akan semakin rumit, karena terkait dengan kepastian hukum multinasional.                                                                                                                                                    

A. Undang-undang RI No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pembangunan dibidang kepariwisataan sangat diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global yang ada saat ini dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional sehingga membuat Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti.
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten / kota yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional, meliputi seperti :
  1. Industri pariwisata
  2. Destinasi pariwisata
  3. Pemasaran  
  4. Kelembagaan kepariwisataan


B.Peraturan Mentri Pariwiwsata dan Ekonomi Kreatif No 4 Th 2014
Permenparekraf No 4 Th 2014 berisi Tentang standar usaha perjalanan wisata, dimana Usaha
Jasa Perjalanan Wisata meliputi:
a.       Biro Perjalanan Wisata
-          usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan
-          usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah

b.      Agen Perjalanan Wisata
-          jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi
-          pengurusan dokumen perjalanan 

                                                                            Bahan : Dari Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

songs

rotary wings