BAB
I LANDASAN HUKUM PARIWISATA
Pariwisata
atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan
untuk rekreasi
atau liburan,
dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini.
Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya
dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa.
Mereka menangani jasa mulai dari transportasi,
jasa keramahan, tempat
tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi,
keamanan,
dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan
pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara, bergantung banyak dari industri
pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan
untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu
pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai
oleh Organisasi
Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan
barang dan jasa kepada orang non-lokal.
Faktor utama
yang sangat menentukan didalam penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan adalah kepastian hokum yang ada. Kepariwisataan merupakan kegiatan
bisnis yang berdimensi internasional dan kepastian hukum menjadi suatu keharusan. Apabila
suatu saat terjadi perselisihan antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak
asing), maka akan semakin rumit, karena terkait dengan kepastian hukum multinasional.
A. Undang-undang RI No 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan
Pembangunan dibidang kepariwisataan
sangat diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global yang ada saat ini dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam
masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional sehingga
membuat Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak sesuai
lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti.
Pembangunan
kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan
nasional dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten / kota yang merupakan
bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional, meliputi
seperti :
- Industri pariwisata
- Destinasi pariwisata
- Pemasaran
- Kelembagaan kepariwisataan
B.Peraturan Mentri Pariwiwsata dan Ekonomi Kreatif
No 4 Th 2014
Permenparekraf No 4 Th 2014 berisi Tentang standar
usaha perjalanan wisata, dimana Usaha
Jasa Perjalanan Wisata meliputi:
a.
Biro Perjalanan Wisata
-
usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan
-
usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata
termasuk perjalanan ibadah
b.
Agen Perjalanan Wisata
-
jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan
pemesanan akomodasi
-
pengurusan dokumen perjalanan
Bahan : Dari Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar