JENIS
ANGKUTAN UDARA
Angkutan udara
adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu
bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Adapun jenis angkutan udara adalah
sebagai berikut :
1. Angkutan udara bukan niaga
adalah angkutan udara yang
digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung
kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
2. Angkutan udara dalam negeri
adalah kegiatan angkutan udara
niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Angkutan udara luar negeri
adalah kegiatan angkutan udara
niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke
bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
sebaliknya.
4. Angkutan udara niaga
adalah angkutan udara untuk umum
dengan memungut pembayaran.
5. Angkutan udara perintis
adalah kegiatan angkutan udara
niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk
menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani
oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Penerbangan di Indonesia, terbagi dalam 3 kelompok :
1.
Penerbangan komersil
Penerbangan berjadwal, penerbangan kargo, dan
penerbangan charter.
2.
Penerbangan non komersil
Penerbangan perorangan, penerbangan sosial,
penerbangan misi khusus,penerbangan perusahaan.
3.
Penerbangan militer
Penerbangan operasi militer.
vhhvb h
BalasHapus