Marka Daerah Pergerakan Pesawat Udara adalah
suatu tanda yang ditulis atau digambarkan pada jalan di daerah pergerakan pesawat udara dengan maksud
untuk memberikan suatu petunjuk, menginformasikan suatu kondisi, dan
batas-batas keselamatan penerbangan. Marka di daerah pergerakan pesawat udara
dituliskan atau digambarkan pada permukaan landas pacu, landas ancang dan
apron.
Jenis Marka pada sisi Air Side bandara
1. Marka di Landas Pacu (runway)
Marka di Landas Pacu merupakan
suatu tanda pada daerah yang diperkeras berbentuk persegi panjang di bandar
udara yang disediakan untuk lepas landas dan pendaratan. Nama landas pacu
diambil dari arahnya dengan pembulatan ke puluhan terdekat, contoh: 36 untuk
landas pacu yang mengarah ke 360 derajat (utara).
Karena sebuah landas pacu bisa
dipakai dua arah, penamaan pun ada dua dengan selisih 18. Contoh: landas pacu
09/27. Apabila bandara memiliki beberapa landas pacu dengan arah sama, akan
diidentifikasi dengan penambahan huruf L, C, dan R untuk Left, Center, dan
Right (kiri, tengah, kanan) yang ditambahkan di akhir. Contoh: landas pacu
02R/20L.
Pada bagian bawah lapisan aspal digunakan lapisan batu kali, bukan batu koral seperti halnya penggunaan pengaspalan jalan raya.
Landasan pacu dibuat dengan
perhitungan teknis tertentu sehingga permukaannya tetap kering, sekalipun pada
musim hujan, dan mencegah tergenangnya landasan yang mengakibatkan pesawat
mengalami aquaplanning, terutama saat mendarat yang sangat
membahayakan.
Jenis
|
Fungsi
|
Runway
Side Stripe Marking
|
Garis
putih solid maupun tunggal yang terletak pada sepanjang tepi runway
untuk tanda batas tepi runway.
|
Runway
Designation Marking
|
Garis
berwarna putih dalam bentuk dua angka atau kombinasi dua angka dan satu huruf
tertentu terletak pada threshold dan runway center line marking sebagai
identitas runway. Fungsinya adalah sebagai petunjuk arah runway yang
digunakan untuk lepas landas dan pendaratan.
|
Threshold
Marking
|
Tanda
berupa garis putih sejajar dengan arah runway yang terletak 6 meter dari awal
runway yang berfungsi sebagai tanda permulaan yang digunakan untuk
pendaratan.
|
Runway
Center Line Marking
|
Terdiri
dari garis putus-putus berwarna putih terletak di tengah sepanjang runway.
Merupakan suatu garis dan celah yang memiliki panjang tidak kurang dari 50
meter dan tidak lebih dari 75 meter yang berfungsi sebagai petunjuk garis
tengah runway.
|
Aiming
Point Marking
|
Tanda di
runway yang terdiri dari dua garis lebar berwarna putih sebagai penunjuk
tempat pertama roda pesawat yang diharapkan untuk menyentuh runway saat mendarat.
|
Touchdown
Zone Marking
|
Tanda pada
runway yang terdiri dari garis-garis berwarna putih berpasangan di kiri-kanan
garis tengah runway sebagai penunjuk panjang runway yang masih tersedia pada
saat melakukan pendaratan.
|
Displaced
Threshold Marking
|
Tanda
berwarna kuning pada ujung runway berbentuk panah atau tanda silang. Tanda
panah sebagai penunjuk runway yang hanya dapat digunakan untuk tinggal
landas. Tanda silang berfungsi sebagai penunjuk bagian runway tidak dapat
dipergunakan.
|
Pre-Threshold
Marking
|
Merupakan
tanda berwarna kuning yang ditempatkan diluar ujung runway di belakang
threshold panah. Fungsinya sebagai penunjuk bahwa daerah tidak boleh
dipergunakan untuk tinggal dan lepas landas.
|
2. Marka di taxiway
Marka di taxiway adalah
suatu tanda pada jalan di jalur tertentu di bandar udara yang disediakan untuk
pergerakan pesawat udara dari suatu tempat lainnya di darat.
Taxiway adalah jalur di bandara
yang menghubungkan landasan pacu dengan jalur landai, hangar, terminal dan
fasilitas lainnya. Taxiway kebanyakan memiliki permukaan yang keras seperti aspal
atau beton.
Namun terkadang bandara yang
lebih kecil atau belum memenuhi kriteria internasional menggunakan kerikil atau
rumput.
Jenis
|
Fungsi
|
Taxiway
Center Line Marking
|
Merupakan
suatu tanda dengan garis lebar 0.15m berwarna kuning sebagai pemberi tuntunan
kepada pesawat udara dari runway menuju apron atau sebaliknya.
|
Runway
Holding Position Marking
|
Tanda
garis yang melintang di taxiway berupa dua garis solid dan dua garis
terputus-putus berwarna kuning sebagai tanda bagi pesawat untuk berhenti
sebelum memperoleh izin memasuki runway.
|
Taxiway
Edge Marking
|
Garis
berwarna kuning sepanjang tepi taxiway sebagai penunjuk batas pinggir
taxiway.
|
Taxi
Shoulder Marking
|
Tanda
berupa garis-garis berwarna kuning terletak di sebelah luar taxiway edge
marking dan merupakan bahu taxiway sebagai tanda yang menunjukkan tidak boleh
dilalui pesawat udara
|
Intermediate
Holding Position Marking
|
Tanda pada
persimpangan taxiway yang berupa garis putus-putus berwana kuning sebagai
penunjuk letak persimpangan taxiway.
|
Exit Guide
Line Marking
|
Garis
kuning yang terletak di runway dan menghubungkan taxiway center line sebagai
pemberi tuntunan keluar masuk pesawat udara menuju landas pacu atau
sebaliknya.
|
Road
Holding Position Marking
|
Tanda
garis melintang di taxiway berupa dua garis solid dan dua garis
terputus-putus berwarna putih yang berguna sebagai tanda kendaraan untuk
berhenti seelum memperoleh izin memasuki atau menyebrangi runway.
|
3. Marka di Apron
Apron adalah daerah atau tempat di bandar
udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan
menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar dan perawatan ringan
pesawat udara.
Jenis
|
Fungsi
|
Apron
Boundary/Security Line Marking
|
Adalah
garis merah pada apron yang lebarnya 0.20 meter yang berfungsi sebagai
penunjuk batas antara apron, taxiway, aircraft stand taxi line atau daerah
parking stand.
|
Apron
Safety Line Marking
|
Merupakan
marka atau garis merah tidak terputus pada apron dengan lebarnya 0.15m.
Fungsinya adalah menunjukkan batas yang aman bagi pesawat udara dari
pergerakan peralatan pelayanan darat (GSE). Suatu daerah tertutup tempat
pesawat udara di parkir selama pelayanan grown handling diberikan.
|
Equipment
parking Area Marking/Equipment Staging Area
|
Garis
putih yang berfungsi sebagai suatu area yang terletak pada jarak aman diluar
aircraft safety area yang digunakan sebagai pembatas parkir dan pesawat udara
|
Apron
Lead-in dan Lead-out Line Marking
|
Garis
kuning di apron dengan lebar 0.15m sebagai pedoman yang digunakan oleh
pesawat udara untuk melakukan ancangan ke dalam atau keluar apron
|
Aircraft
Nose Wheel Stopping Position Marking
|
Tanda
berupa garis berwarna kuning sebagai tempat berhenti pesawat udara yang
parkir. terletak di apron area pada perpanjangan lead-in dan berjarak 6 meter
dari akhir garis lead-in.
|
Apron Edge
Line Marking
|
Garis
kuning di sepanjang tepi apron untuk menunjukkan batas tepi apron
|
Parking
Stand Number Marking
|
Tanda di
apron berupa huruf dan angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam
yang berfungsi sebagai penunjuk nomor tempat parkir pesawat udara
|
Aviobridge
Safety Zone Marking
|
Tanda di
apron berupa garis-garis merah yang yang terletak di dekat aircraft parking
stand berbentuk trapesium berfungsi sebagai penunjuk daerah aerobridge atau
garbarata. Garbarata merupakan sarana berupa jembatan yang dapat diatur
langsung ke pintu pesawat udara, digunakan untuk naik atau turun penumpang,
dari dan ke ruang tunggu.
|
No Parking
Area Marking
|
Tanda
berbentuk persegi panjang dengan garis-garis berwarna merah yang tidak boleh
digunakan untuk parkir peralatan
|
Service
Road Marking
|
Tanda
berupa dua garis pararel sebagai batas pinggir jalan dan garis putus-putus
sebagai petunjuk sumbu jalan, berwarna putih dengan lebar garis 0.15m sebagai
jalan pelayanan umum bagi kendaraan atau peralatan yang membatasi sebelah
kanan dan kiri yang memungkinkan pergerakan peralatan (GSE) terpisah dengan
pesawat udara
|
IJIN COPAS YA MAS..
BalasHapusTERIMA KASIH BLOGNYA KEREN (y)
JIKA BERKENAN KUNJUNGI JUGA BLOG SAYA
WWW.PEWANGGA.WORDPRESS.COM
SALAM KENAL MAS
salam kenal juga......
Hapus