Minggu, 13 Oktober 2013

LIMITASI (BATASAN) PADA KEMASAN DANGEROUS GOODS



            Berdasarkan peraturan IATA ada beberapa aturan pokok yang membatasi atau mensyaratkan berbagai Barang berbahaya yang dapat atau tidak dapat diangkut dengan pesawat udara, sejumlah pembatasan diterapkan antara lain :
   
   1.      Bahan dan/atau Barang Berbahaya Terlarang
Bahan dan/atau Barang Berbahaya dalam kondisi apapun dilarang diangkut dengan pesawat udara, dimana akan berpotensi meledak atau memiliki reaksi yang membahayakan penerbangan, seperti :
·         Cairan yang memiliki toksitas uap inhalasi yang membutuhkan standar kemasan menurut IATA-DGR
·         Radio aktif dalam bentuk kemasan yang memerlukan pendingin eksternal
·         Hewan hidup yang terinfeksi
·         Dan lain-lain

   2.      Bahan dan/atau Barang Berbahaya Tersembunyi
Petugas penerimaan barang pada perusahaan penerbangan harus terlatih didalam pengidentifikasian dan mendeteksi bahan dan/atau barang berbahaya yang dikirim sebagai cargo umum (General Cargo) atau dibawa oleh calon penumpang sebagai bagasi tercatat atau bagasi tentengan, sebab kemungkinannya barang tersebut tidak terlihat (tersembunyi) secara kasat mata, seperti :
·       Alat bantu pernapasan seperti tabung oksigen yang mempunyai tekanan
·      Bagasi yang tidak teridentifikasi, dimana berisi seperti kembang api, korek api, cairan kimia yang mengandung aerosol dan zat korosif
·      Peralatan selam, seperti tabung scuba, lampu untuk menyelam kalau dioperasikan di udara dapat menghasilkan panas
·         Peralatan bertenaga listrik dan baterai basah
·         Dry Ice (karbon dioksida padat), untuk kemasan buah atau sayuran beku
·         Alat-alat laboratorium dan bahan medis yang mudah terbakar
·         Dan lain-lain

   3.      Bahan dan/atau Barang Berbahaya Milik Perusahaan Penerbangan
Bahan dan/atau Barang Berbahaya Milik Perusahaan Penerbangan seperti peralatan pesawat, konsumsi, Dry Ice tidak berlaku dan dikecualikan dari ketentuan yang ada dikarenakan kebutuhan yang disesuaikan dengan persyaratan dan peraturan kelaikan udara atau yang telah disahkan oleh otoritas negara yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan khusus.

   4.      Bahan dan/atau Barang Berbahaya yang dibawa Penumpang atau Crew Pesawat
Pada prinsipnya bahan dan/atau barang berbahaya tidak boleh dibawa oleh penumpang dan/atau Crew pesawat dalam bagasi tercatat (Check Baggage) atau dalam cabin bagasi (Cabin Baggage) atau yang menempel pada badan mereka, dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Amunisi dalam kemasan yang aman
·         Tabung Oksigen untuk keperluan medis
·         Tabung gas yang terpasang pada life jacket
·         Dan lain-lain

   5.      Bahan dan/atau Barang Berbahaya diangkut dengan Pos
Pengangkutan barang berbahaya lewat pos udara adalah dilarang, kecuali dengan seizin atau persetujuan pihak PT. Pos yang berkaitan dengan barang berbahaya :
·         Zat menular atau virus yang terdapat dalam shipper declaratiom
·         Karbon Dioxide, dry ice (solid) yang digunakan untuk pendingin zat menular/infeksi yang tertera dalam shipper declaration disertai daftar pengiriman (shipment).
·         Radio Aktif  yang tidak melebihi 0,1
·         Dan lain-lain

   6.      Bahan dan/atau Barang Berbahaya diangkut dengan Pesawat Cargo
Barang berbahaya ini dapat diangkut dengan kargo atas persetujuan dari negara yang bersangkutan karena ada hal-hal yang sangat mendesak atau dianggap kurang baik bagi masyarakat dan ini harus sesuai dengan ketentuan IATA-DGR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

songs

rotary wings