Berdasarkan
peraturan IATA ada beberapa aturan pokok yang membatasi atau mensyaratkan
berbagai Barang berbahaya yang dapat atau tidak dapat diangkut dengan pesawat
udara, sejumlah pembatasan diterapkan antara lain :
1. Bahan
dan/atau Barang Berbahaya Terlarang
Bahan
dan/atau Barang Berbahaya dalam kondisi apapun dilarang diangkut dengan pesawat
udara, dimana akan berpotensi meledak atau memiliki reaksi yang membahayakan
penerbangan, seperti :
·
Cairan yang memiliki toksitas uap inhalasi yang
membutuhkan standar kemasan menurut IATA-DGR
·
Radio aktif dalam bentuk kemasan yang memerlukan
pendingin eksternal
·
Hewan hidup yang terinfeksi
·
Dan lain-lain
2. Bahan
dan/atau Barang Berbahaya Tersembunyi
Petugas
penerimaan barang pada perusahaan penerbangan harus terlatih didalam
pengidentifikasian dan mendeteksi bahan dan/atau barang berbahaya yang dikirim
sebagai cargo umum (General Cargo) atau dibawa oleh calon penumpang sebagai
bagasi tercatat atau bagasi tentengan, sebab kemungkinannya barang tersebut
tidak terlihat (tersembunyi) secara kasat mata, seperti :
· Alat bantu pernapasan seperti tabung oksigen yang
mempunyai tekanan
·
Bagasi yang tidak teridentifikasi, dimana berisi
seperti kembang api, korek api, cairan kimia yang mengandung aerosol dan zat
korosif
· Peralatan selam, seperti tabung scuba, lampu untuk
menyelam kalau dioperasikan di udara dapat menghasilkan panas
·
Peralatan bertenaga listrik dan baterai basah
·
Dry Ice (karbon dioksida padat), untuk kemasan buah
atau sayuran beku
·
Alat-alat laboratorium dan bahan medis yang mudah
terbakar
·
Dan lain-lain
3.
Bahan dan/atau Barang Berbahaya Milik Perusahaan
Penerbangan
Bahan
dan/atau Barang Berbahaya Milik Perusahaan Penerbangan seperti peralatan
pesawat, konsumsi, Dry Ice tidak berlaku dan dikecualikan dari ketentuan yang
ada dikarenakan kebutuhan yang disesuaikan dengan persyaratan dan peraturan
kelaikan udara atau yang telah disahkan oleh otoritas negara yang bersangkutan
yang telah memenuhi persyaratan khusus.
4.
Bahan dan/atau Barang Berbahaya yang dibawa Penumpang
atau Crew Pesawat
Pada prinsipnya bahan dan/atau barang berbahaya tidak
boleh dibawa oleh penumpang dan/atau Crew pesawat dalam bagasi tercatat (Check
Baggage) atau dalam cabin bagasi (Cabin Baggage) atau yang menempel pada badan
mereka, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Amunisi dalam kemasan yang aman
·
Tabung Oksigen untuk keperluan medis
·
Tabung gas yang terpasang pada life jacket
·
Dan lain-lain
5.
Bahan dan/atau Barang Berbahaya diangkut dengan Pos
Pengangkutan
barang berbahaya lewat pos udara adalah dilarang, kecuali dengan seizin atau
persetujuan pihak PT. Pos yang berkaitan dengan barang berbahaya :
·
Zat menular atau virus yang terdapat dalam shipper
declaratiom
·
Karbon Dioxide, dry ice (solid) yang digunakan untuk
pendingin zat menular/infeksi yang tertera dalam shipper declaration disertai
daftar pengiriman (shipment).
·
Radio Aktif yang tidak melebihi 0,1
·
Dan lain-lain
6. Bahan
dan/atau Barang Berbahaya diangkut dengan Pesawat Cargo
Barang
berbahaya ini dapat diangkut dengan kargo atas persetujuan dari negara yang
bersangkutan karena ada hal-hal yang sangat mendesak atau dianggap kurang baik
bagi masyarakat dan ini harus sesuai dengan ketentuan IATA-DGR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar