Selasa, 15 Oktober 2013

BANDAR UDARA



            Secara umum bandar udara lebih sering dipahami sebagai tempat pemberangkatan  dan kedatangan pesawat udara, dengan membawa penumpang yang memiliki uang cukup untuk membeli karcis terutama wisatawan asing dan orang-orang kaya. jadi bandara bersifat eksklusif hanya bagi masyarakat dan kegiatan tertentu.

DEFINISI BANDAR UDARA
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.

Menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Kebandarudaraan pasal 1 mengatakan bahwa: “Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi”.
             
        Menurut Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

           
 Dari beberapa defenisi yang diatas maka bandar udara dapat diuraikan / disimpulkan sebagai berikut, dimana bandar udara tersebut :
A.     Harus jelas lokasi yang akan dipergunakan (di daratan atau di perairan).
B.     Kemudian harus ada sarana dan prasarana yang meliputi (Bangunan; Instalasi; dan Peralatan).
C.     Kegunaan dan manfaat dari Bandar Udara itu sendiri (Melayani kedatangan dan keberangkatan pesawat udara).


PERKEMBANGAN BANDAR UDARA
Pada masa awal penerbangan, bandara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.

Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar seperti penambahan berbagai fasilitas restoran, toko-toko, pusat kebugaran dan butik-butik ternama karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.


KLASIFIKASI BANDAR UDARA
Bandar udara terdiri atas :
  1. Bandar udara umum yaitu bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
  2. Bandar udara khusus yaitu bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Berdasarkan rute penerbangan yang dilayani maka bandar udara dibagi menjadi 2 yaitu:
  1. Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
  2. Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangnan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral.

Dimana :
·        Bandar udara domestik merupakan sebuah bandar udara yang hanya menangani penerbangan domestik atau penerbangan di negara yang sama. Bandara domestik tidak memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi dan tidak mampu menangani penerbangan menuju atau dari bandara luar negeri.

Bandara tersebut umumnya memiliki landasan pendek yang hanya dapat menangani pesawat jarak pendek/menengah dan lalu lintas regional. Di beberapa negara, bandar udara sejenis itu tidak memiliki pemeriksaan keamanan / detektor logam, tetapi pemeriksaan seperti itu telah diadakan beberapa tahun belakangan ini.

Beberapa negara kecil tidak memiliki bandar udara domestik umum, atau bahkan penerbangan domestik umum, contohnya Belgia dan Singapura.

·        Bandar udara internasional merupakan sebuah bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas Bea dan Cukai dan imigrasi untuk menangani penerbangan internasional menuju dan dari negara lainnya. Bandara sejenis itu umumnya lebih besar, dan sering memiliki landasan lebih panjang dan fasilitas untuk menampung pesawat besar yang sering digunakan untuk perjalanan internasional atau antar benua. Bandara internasional sering menangani penerbangan domestik (penerbangan yang terjadi di satu negara) juga penerbangan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

songs

rotary wings