Secara umum bandar udara lebih
sering dipahami sebagai tempat pemberangkatan dan kedatangan pesawat
udara, dengan membawa penumpang yang memiliki uang cukup untuk membeli karcis
terutama wisatawan asing dan orang-orang kaya. jadi bandara bersifat eksklusif
hanya bagi masyarakat dan kegiatan tertentu.
DEFINISI
BANDAR UDARA
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) Bandar
udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan,
instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau
sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan
peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya
fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
Menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 1996 Tentang Kebandarudaraan pasal 1 mengatakan bahwa: “Bandar
Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas
pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos,
serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat
perpindahan antar moda transportasi”.
Menurut Direktorat Jendral Perhubungan
Udara, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan
lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan
intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
lainnya.
Dari beberapa defenisi yang diatas
maka bandar udara dapat diuraikan / disimpulkan sebagai berikut, dimana bandar
udara tersebut :
A.
Harus jelas lokasi yang akan dipergunakan (di daratan
atau di perairan).
B.
Kemudian harus ada sarana dan prasarana yang meliputi
(Bangunan; Instalasi; dan Peralatan).
C.
Kegunaan dan manfaat dari Bandar Udara itu sendiri
(Melayani kedatangan dan keberangkatan pesawat udara).
PERKEMBANGAN
BANDAR UDARA
Pada masa awal
penerbangan, bandara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati
pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin.
Di masa Perang Dunia I, bandara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya
penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang.
Setelah perang, bandara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.
Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan
mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun
bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar seperti penambahan
berbagai fasilitas restoran, toko-toko, pusat kebugaran dan butik-butik ternama
karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah
disekitar bandara.
KLASIFIKASI BANDAR UDARA
Bandar udara terdiri atas :
- Bandar udara umum yaitu bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
- Bandar udara khusus yaitu bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Berdasarkan
rute penerbangan yang dilayani maka bandar udara dibagi menjadi 2 yaitu:
- Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
- Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangnan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral.
Dimana :
·
Bandar
udara domestik merupakan sebuah bandar udara yang hanya menangani
penerbangan domestik atau penerbangan di negara yang sama. Bandara domestik
tidak memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi dan tidak mampu menangani
penerbangan menuju atau dari bandara luar negeri.
Bandara
tersebut umumnya memiliki landasan pendek yang hanya dapat menangani pesawat
jarak pendek/menengah dan lalu lintas regional. Di beberapa negara, bandar
udara sejenis itu tidak memiliki pemeriksaan keamanan / detektor logam, tetapi
pemeriksaan seperti itu telah diadakan beberapa tahun belakangan ini.
Beberapa
negara kecil tidak memiliki bandar udara domestik umum, atau bahkan penerbangan
domestik umum, contohnya Belgia dan Singapura.
· Bandar udara
internasional merupakan sebuah bandar udara yang dilengkapi
dengan fasilitas Bea dan Cukai dan imigrasi untuk menangani penerbangan
internasional menuju dan dari negara lainnya. Bandara sejenis itu umumnya lebih
besar, dan sering memiliki landasan lebih panjang dan fasilitas untuk menampung
pesawat besar yang sering digunakan untuk perjalanan internasional atau antar benua.
Bandara internasional sering menangani penerbangan domestik (penerbangan yang
terjadi di satu negara) juga penerbangan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar