Proses
pekerjaannya antara lain
adalah :
1.
Penerimaan
(Acceptance).
2. Timbang barang.
3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6. Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7. Penyimpanan (storage).
8. Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana
dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun
mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating
procedure.
1.
Sistem
Untuk pembuatan bukti timbang
barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer. Manifest Cargo dibuat dengan mengisi form yang telah tersedia.
2.
Prosedur
Setiap gudang mempunyai acuan
kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus
dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.
Peraturan mengenai syarat dan
tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta
menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual
Airlines.
Peraturan lainnya terdapat
dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual.
3. Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan
prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang
kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak
bergerak.
Tiap negara harus memiliki
prosedur penanganan dan peraturan yang jelas untuk menjamin barang–barang
berbahaya sudah ditangani secara benar. Sesuai dengan ketentuan konvensi
chicago bahwa setiap negara harus memasukkan aturan pengangkutan barang
berbahaya ke dalam hukum nasional mereka.
Sistim yang berlaku secara internasional ini berfungsi sebagai alat kontrol
pemerintah terhadap pengangkutan barang berbahaya melalui udara juga sebagai
standar baku dalam keselamatan penerbangan. Pemerintah indonesia mengatur
tentang penerbangan dalam undang–undang Nomor 1 tahun 2009. Undang–undang
tersebut mengisyaratkan bahwa barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan penerbangan.
Menurut
International Civil Aviation Organization (Asosiasi Penerbangan Internasional)
Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air :
“dangerous
goods are articles or subtances which are capable of posing a significant risk
to health, safety or to property when transported by air”.
“Barang
berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi secara nyata membahayakan
kesehatan, keselamatan atau harta milik saat diangkut dengan pesawat udara
maupun dalam penyimpanannya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar