Keamanan Penumpang Transit dan
Transfer
Dalam
rangka menegakkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan sekaligus
meningkatkan pelayanan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran direktur
jendral perhubungan udara No.SE/02/I/2010 tertanggal 21 januari 2010 tentang
prosedur keamanan penumpang transit dan transfer.
Data
dilapangan menunjukkan bahwa berdasarkan aturan tersebut bagi penumpang pesawat
transit ataupun transfer berikut bagasi kabin yang mereka bawa tidak lagi perlu
diperiksa ketika turun menuju ruang tunggu atau daerah steril lainnya dengan
asumsi bahwa mereka telah diperiksa dibandara udara asal, begitu pula ketika
mereka kembali ke pesawat ataupun melanjutkan perjalanannya dengan pesawat
lain.
Apabila
penumpang transit ataupun transfer keluar dari ruang tunggu maka mereka wajib
mematuhi peraturan untuk diperiksa layaknya penumpang non transit.
Perlakuan
terhadap bagasi tercatat transit (hold baggage claim) juga diatur dalam
ketentuan ini. Semua bagasi tercatat milik penumpang transit ataupun transfer
tidak perlu lagi diperiksa ulang dibandara transit dengan asumsi sudah
diperiksa dibandara asal keberangkatan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar