Sabtu, 07 Juni 2014

KEAMANAN PENUMPANG TRANSIT DAN TRANSFER



Keamanan Penumpang Transit dan Transfer
Dalam rangka menegakkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan pelayanan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran direktur jendral perhubungan udara No.SE/02/I/2010 tertanggal 21 januari 2010 tentang prosedur keamanan penumpang transit dan transfer.

Data dilapangan menunjukkan bahwa berdasarkan aturan tersebut bagi penumpang pesawat transit ataupun transfer berikut bagasi kabin yang mereka bawa tidak lagi perlu diperiksa ketika turun menuju ruang tunggu atau daerah steril lainnya dengan asumsi bahwa mereka telah diperiksa dibandara udara asal, begitu pula ketika mereka kembali ke pesawat ataupun melanjutkan perjalanannya dengan pesawat lain.

Apabila penumpang transit ataupun transfer keluar dari ruang tunggu maka mereka wajib mematuhi peraturan untuk diperiksa layaknya penumpang non transit.

Perlakuan terhadap bagasi tercatat transit (hold baggage claim) juga diatur dalam ketentuan ini. Semua bagasi tercatat milik penumpang transit ataupun transfer tidak perlu lagi diperiksa ulang dibandara transit dengan asumsi sudah diperiksa dibandara asal keberangkatan sebelumnya.

Bagasi tercatat ini dibandara transit langsung ditangani oleh unit penanganan bagasi dari pihak maskapai ataupun oleh pihak ground handling sesuai mekanisme yang berlaku dibandar udara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

songs

rotary wings