Sabtu, 07 Juni 2014

CONTOH PENUMPANG KHUSUS DALAM SUATU PENERBANGAN



Berikut akan di jelaskan apa yang dimaksud dengan penumpang khusus dalam suatu penerbangan :
1. VVIP / VIP
            Penumpang VVIP (Very-Very Important Person) / VIP (Very Important Person) adalah penumpang yang mempunyai kedudukan atau jabatannya dalam suatu pemerintahan atau badan usaha negara yang benar-benar harus mendapat perhatian khusus (prioritas/istimewa) dari maskapai.
Contoh :
1.      Presiden, Raja, Ratu, Kepala Negara (VVIP)
2.      Menteri, Gubernur, Duta Besar, DanLanud, Kapolda, Panglima (VIP)

Penumpang VVIP / VIP beserta rombongan harus mendapat tempat duduk dibarisan terdepan, mereka boarding belakangan (setelah penumpang yang lain naik) dan ditempat tujuan mereka turun terlebih dahulu.

2 CIP
Yang dimaksud dengan penumpang CIP (Commercial Important Persons) adalah pejabat penting dalam suatu perusahaan besar dan terkenal atau publik figur terkenal. Layanan kepada CIP tidak hanya diberikan sewaktu berpergian tetapi juga sesudahnyaharus tetap mendapat layanan istimewa. Penanganan CIP pada dasarnya mengikuti pola penanganan VIP.

Berikut contoh untuk CIP :
  1.      Direktur
  2.      Direksi
  3.      Artis terkenal
  4.      Atlet terkenal
  5.      Ilmuwan ternama
  6.      Ulama / rohaniawan terkenal
  7.      Aktivis ternama
  8.      Dll
  
 

  3 Infant dan Children (Inf & CHD)
      Ketentuan umur bayi (Inf) adalah sejak ia lahir sampai dengan berusia 2 tahun (24 bulan), akan tetapi saat ini maskapai domestik dan internasional menetapkan batas umur bayi adalah 0 s/d 23 bulan, dimana tempat duduk bayi satu dengan orang tuanya (ibu ataupun ayah) dan pembayaran tiket pesawat 10% dari tarif normal penumpang dewasa.

    Sedangkan batas umur penumpang anak-anak (CHD) adalah mulai dari 2 tahun sampai umur 12 tahun. Penumpang anak-anak mendapatkan kursi dengan membayar tiket sebesar 50% dari tarif normal penumpang dewasa, ), akan tetapi saat ini maskapai domestik dan internasional menetapkan harga anak-anak disamakan dengan harga dewasa dan mendapatakan kursi sendiri.

     Bayi yang berumur antara 3 s/d 12 bulan bila naik pesawat harus disertai orang tuanya/orang dewasa dengan membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.
   

4 Unaccompanied Minor (UM)
Unaccompanied Minor (UM) adalah anak kecil yang berpergian sendiri tanpa didampingi orang tua atau pendampingnya. Pembatasan umur antara 2 s/d 12 tahun adalah untuk penumpang anak-anak pada umumnya mereka yang berpergian /naik pesawat bersama orang tuanya/oarang dewasa lainnya.
 

      Pengkategorian UM adalah anak yang berumur 7 s/d 12 tahun yang tidak ditemani orang tuanya, saudaranya atau penumpang lain yang sudah berumur 18 tahun. Pembatasan umur untuk pengklasifikasian UM ini bisa saja berbeda antara satu maskapai dengan maskapai lainnya. Selain itu, ada juga UM yang telah berusia 7 tahun keatas sudah dianggap mamp bepergian sendiri tanpa pengawalan/pendamping dan ini biasanya disebut Young Passenger Travelling Alone (YPTA). 

  5 Wheel Chair

Penumpang wheel chair adalah penumpang yang karena kondisi kesehatannya atau keadaan fisiknya memerlukan kursi roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya.


6 Stretcher Case
Stretcher Case pax biasa di sebut penumpang yang ditandu, dimana kondisi fisik dan mental penumpang ini memerlukan sebuah tandu sebagai alat untuk memudahkan penumpang naik, turun dan berada di dalam pesawat.

Pengangkutan penumpang sakit ini harus melalui proses penanganan standar yang di sebut Medical Clearance atau medical case disingkat MEDA. Permintaan tandu atau Stretcher Case harus melalui reservasi jauh hari sebelumnya biar dapat di koordinasikan dengan pihak terkait dari masing-masing divisi di maskapai terutama dengan bagian teknik dan operasional.
 

7 Pregnant Women
Wanita hamil tidak dilarang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang selama kondisi fisiknya sehat dan tidak ada kelainan dengan kehamilannya. Kelainan yang dimaksud misalnya riwayat kontraksi atau riwayat perdarahan. Bila ada riwayat, dikhawatirkan terjadi perdarahan di pesawat.

Sejak hamil muda sampai usia kehamilan 32 minggu, perjalanan dengan pesawat terbang diperbolehkan bagi wanita hamil-karena tidak akan berdampak bagi ibu maupun janinnya. Tekanan udara di dalam kabin sudah diatur sedemikian rupa sehingga aman untuk ibu yang sedang hamil. Bahkan frekuensi penerbangan pun dapat dilakukan sesering mungkin tanpa menimbulkan bahaya terhadap ibu dan janin. Ibu pun tak perlu mengkhawatirkan alat detektor yang harus dilewati di bagian pemeriksaan penumpang di bandara, karena alat ini tak akan membahayakan janinnya.

Pregnant women atau wanita hamil yang usia kehamilannya lebih dari 32 minggu (8 bulan) tidak dapat diterima untuk diangkut oleh pesawat.

8 Obesitas Passenger
untuk penanganan penumpang tersebut dengan kondisi badan yang melebihi batas normal harus disediakan kursi 2 dan ditempatkan dibarisan depan atau paling belakang serta dekat gang/row. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penumpang tersebut masuk dan keluar dari kursi / barisannya sehingga tidak mengganggu penumpang lain. Penumpang semacam ini tetap membayar 100% meskipun ada beberapa airline yang memepunyai aturan lain, yaitu membayar 2 kursi atau kena biaya tambahan 50%. Contoh seperti atlet gulat tradisional jepang (sumo) dan lain-lain.

9 Blind Passenger
Untuk penanganan penumpang buta harus diserahkan oleh pengantar kepada petugas airline di check – in counter airport. Jika pengantar tidak ikut serta, petugas stasiun harus mendampingi penumpang buta tersebut sampai penumpang tersebut naik ke pesawat.

Di stasiun tujuan, ground staff harus membantu penumpang turun dan menyelesaikan bagasinya. Bila ada penjemputnya, serahkan penumpang tersebut kepada yang bersangkutan dan bila tidak ada penjemputnya, berilah bantuan sampai di alamat yang dituju.

Untuk penumpang buta yang membawa anjing, anjing tersebut harus di masukkan ke dalam cargo compartment. Namun, jika penumpang tersebut mengaharapkan anjingnya ikut bersamaan ke dalam kabin pesawat, harus di penuhi persyaratan yang berlaku.

1 komentar:

Label

songs

rotary wings