Berikut akan di jelaskan apa yang dimaksud dengan penumpang khusus dalam suatu penerbangan :
1. VVIP / VIP
Penumpang
VVIP (Very-Very Important Person) / VIP (Very Important Person) adalah penumpang
yang mempunyai kedudukan atau jabatannya dalam suatu pemerintahan atau badan
usaha negara yang benar-benar harus mendapat perhatian khusus
(prioritas/istimewa) dari maskapai.
Contoh :
1.
Presiden,
Raja, Ratu, Kepala Negara (VVIP)
2.
Menteri,
Gubernur, Duta Besar, DanLanud, Kapolda, Panglima (VIP)
Penumpang
VVIP / VIP beserta rombongan harus mendapat tempat duduk dibarisan terdepan,
mereka boarding belakangan (setelah penumpang yang lain naik) dan ditempat
tujuan mereka turun terlebih dahulu.
2 CIP
Yang
dimaksud dengan penumpang CIP (Commercial Important Persons) adalah pejabat
penting dalam suatu perusahaan besar dan terkenal atau publik figur terkenal.
Layanan kepada CIP tidak hanya diberikan sewaktu berpergian tetapi juga
sesudahnyaharus tetap mendapat layanan istimewa. Penanganan CIP pada dasarnya
mengikuti pola penanganan VIP.
Berikut contoh untuk CIP :
1.
Direktur
2.
Direksi
3.
Artis
terkenal
4.
Atlet
terkenal
5.
Ilmuwan
ternama
6.
Ulama /
rohaniawan terkenal
7.
Aktivis
ternama
8.
Dll
3 Infant dan Children (Inf &
CHD)
Ketentuan
umur bayi (Inf) adalah sejak ia lahir sampai dengan berusia 2 tahun (24 bulan),
akan tetapi saat ini maskapai domestik dan internasional menetapkan batas umur
bayi adalah 0 s/d 23 bulan, dimana tempat duduk bayi satu dengan orang tuanya
(ibu ataupun ayah) dan pembayaran tiket pesawat 10% dari tarif normal penumpang
dewasa.
Sedangkan
batas umur penumpang anak-anak (CHD) adalah mulai dari 2 tahun sampai umur 12
tahun. Penumpang anak-anak mendapatkan kursi dengan membayar tiket sebesar 50%
dari tarif normal penumpang dewasa, ), akan tetapi saat ini maskapai domestik
dan internasional menetapkan harga anak-anak disamakan dengan harga dewasa dan
mendapatakan kursi sendiri.
Bayi
yang berumur antara 3 s/d 12 bulan bila naik pesawat harus disertai orang
tuanya/orang dewasa dengan membawa surat keterangan sehat dari dokter atau
rumah sakit.
4 Unaccompanied Minor (UM)
Unaccompanied
Minor (UM) adalah anak kecil yang berpergian sendiri tanpa didampingi orang tua
atau pendampingnya. Pembatasan umur antara 2 s/d 12 tahun adalah untuk
penumpang anak-anak pada umumnya mereka yang berpergian /naik pesawat bersama
orang tuanya/oarang dewasa lainnya.
Pengkategorian UM adalah anak yang
berumur 7 s/d 12 tahun yang tidak ditemani orang tuanya, saudaranya atau
penumpang lain yang sudah berumur 18 tahun. Pembatasan umur untuk
pengklasifikasian UM ini bisa saja berbeda antara satu maskapai dengan maskapai
lainnya. Selain itu, ada juga UM yang telah berusia 7 tahun keatas sudah
dianggap mamp bepergian sendiri tanpa pengawalan/pendamping dan ini biasanya
disebut Young Passenger Travelling Alone (YPTA).
5 Wheel Chair
Penumpang
wheel chair adalah penumpang yang karena kondisi kesehatannya atau keadaan
fisiknya memerlukan kursi roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya.
6 Stretcher Case
Stretcher
Case pax biasa di sebut penumpang yang ditandu, dimana kondisi fisik dan mental
penumpang ini memerlukan sebuah tandu sebagai alat untuk memudahkan penumpang
naik, turun dan berada di dalam pesawat.
Pengangkutan
penumpang sakit ini harus melalui proses penanganan standar yang di sebut
Medical Clearance atau medical case disingkat MEDA. Permintaan tandu atau
Stretcher Case harus melalui reservasi jauh hari sebelumnya biar dapat di
koordinasikan dengan pihak terkait dari masing-masing divisi di maskapai
terutama dengan bagian teknik dan operasional.
7 Pregnant Women
Wanita
hamil tidak dilarang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang
selama kondisi fisiknya sehat dan tidak ada kelainan dengan kehamilannya.
Kelainan yang dimaksud misalnya riwayat kontraksi atau riwayat perdarahan. Bila
ada riwayat, dikhawatirkan terjadi perdarahan di pesawat.
Sejak hamil muda sampai usia kehamilan 32 minggu, perjalanan dengan pesawat terbang diperbolehkan bagi wanita hamil-karena tidak akan berdampak bagi ibu maupun janinnya. Tekanan udara di dalam kabin sudah diatur sedemikian rupa sehingga aman untuk ibu yang sedang hamil. Bahkan frekuensi penerbangan pun dapat dilakukan sesering mungkin tanpa menimbulkan bahaya terhadap ibu dan janin. Ibu pun tak perlu mengkhawatirkan alat detektor yang harus dilewati di bagian pemeriksaan penumpang di bandara, karena alat ini tak akan membahayakan janinnya.
8 Obesitas Passenger
untuk penanganan penumpang tersebut
dengan kondisi badan yang melebihi batas normal harus disediakan kursi 2 dan
ditempatkan dibarisan depan atau paling belakang serta dekat gang/row. Hal ini
dimaksudkan untuk memudahkan penumpang tersebut masuk dan keluar dari kursi /
barisannya sehingga tidak mengganggu penumpang lain. Penumpang semacam ini
tetap membayar 100% meskipun ada beberapa airline yang memepunyai aturan lain,
yaitu membayar 2 kursi atau kena biaya tambahan 50%. Contoh seperti atlet gulat
tradisional jepang (sumo) dan lain-lain.
9 Blind Passenger
Untuk
penanganan penumpang buta harus diserahkan oleh pengantar kepada petugas
airline di check – in counter airport. Jika pengantar tidak ikut serta, petugas
stasiun harus mendampingi penumpang buta tersebut sampai penumpang tersebut
naik ke pesawat.
Di
stasiun tujuan, ground staff harus membantu penumpang turun dan menyelesaikan
bagasinya. Bila ada penjemputnya, serahkan penumpang tersebut kepada yang
bersangkutan dan bila tidak ada penjemputnya, berilah bantuan sampai di alamat
yang dituju.
hi min, sumbernya drimana ya min, maksud saya regulasinya
BalasHapus