Aspek-aspek yang mempengaruhi
Keselamatan dan Keamanan Penerbangan
1.
Pengawasan
Pemerintah
Dalam hal pengoperasian pesawat terbang komersial,
setiap maskapai penerbangan harus terlebih dahulu memiliki AOC (Aircraft
Operating Certificate atau Sertifikasi Pengoperasian Pesawat) dan setiap
organisasi perawatan pesawat terbang (lazim disebut juga Maintenance, Repair
and Overhaul Station/MRO) wajib memiliki sertifikat AMO (Approved
Maintenance Organization) yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Ditjen
Hubud.
Ditjen Hubud juga bertanggung jawab dalam penerbitan licence
bagi para personel seperti pilot dan mekanik, juga penerbitan otorisasi
bagi dispatcher (mekanik atau pilot yang berhak mengizinkan pesawat
untuk terbang) dan penerbitan Certificate of Airworthiness (CoA,
sertifikat kelaikan terbang) bagi pesawat terbang yang akan beroperasi.
2.
Memperketat
pengawasan perawatan pesawat
Untuk menghindari adanya bias tanggung jawab apabila
terjadi sesuatu, seyogianya, maskapai penerbangan tidak melakukan perawatan pesawat
sendiri kecuali daily maintenance. Untuk melakukan Schedule
Maintenance (By Calendar and / or Flight Hours) dan Un- Schedule
Maintenance (Major Repair, Minor Repair,On Condition) sebaiknya
menggunakan jasa MRO seperti Garuda Maintenance Facility (GMF), Merpati
Maintenance Facility (MMF), dan fasilitas serupa lainnya.
Perawatan pesawat yang tepat untuk menjaga keselamatan
penerbangan memang mungkin berharga mahal, tetapi akan lebih mahal lagi apabila
terjadi kecelakaan. Dengan adanya korban jiwa, aset pesawat yang hilang,
santunan yang harus dibayar, kemungkinan dituntut di pengadilan, reputasi
perusahaan yang rusak, bahkan kredibilitas pemerintah pun mungkin akan turun.
3.
Peremajaan
Pesawat
Untuk kebanyakan maskapai penerbangan, jawaban dari
pertanyaan kapan pesawat terbang sudah dianggap tua adalah cukup sederhana,
bila umur (useful life) keekonomian pesawat tersebut sudah berakhir.
Namun, sebuah pesawat terbang yang sudah dianggap tua oleh suatu negara,
misalnya, mungkin masih dianggap cukup muda oleh negara lain.
Umur pesawat terbang tidak hanya ditentukan dari
berapa tahun sejak awal terbang, tetapi juga berapa banyak flight cycle
(take off/landing atau lepas landas dan mendarat) yang pernah
dilakukannya.
Departemen Perhubungan akan membatasi usia pesawat
udara jet yang boleh dioperasionalkan pertama kali oleh maskapai penerbangan
nasional yakni maksimal 10 tahun dan 70.000 pendaratan.
4.
Penentuan
Batas Tarif Harga Tiket
Penentuan
tarif harga tiket sudah diatur di dalam undang-undang no 1 thn 2009 pada pasal
126 s/d 130 tentang Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.
Selain itu, di dalam KM 26 tahun 2010 juga di bahas
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas
Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negri.
Penentuan besaran tarif diusulkan oleh Dirjen Perhub
kepada mentri untuk ditetapkan setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu
dengan :
a. Asosiasi perusahaan angkutan udara
b. Perusahaan angkutan udara
c. Pengguna jasa angkutan udara
Namun tarif seperti diatur dalam Kepmen diatas hanya
mengatur batas atas tarif sedangkan batas bawah tarif angkutan udara belum
diatur secara jelas mengingat tarif diperoleh dari besarnya biaya pokok
ditambah keuntungan. Dengan konsep biaya operasional yang ditekan memungkinkan
maskapai penerbangan tetap memperoleh keuntungan walaupun tarifnya murah.
5.
Perlu
adanya sanksi hukum yang tegas
Maskapai yang mengabaikan keselamatan perlu mendapat
sanksi yang tegas dengan landasan hukum yang kuat. Seringkali pelanggaran yang
terjadi kurang diperhatikan. Pemerintah bertindak setelah terjadi kecelakaan.
Tentu saja penumpang sebagai konsumen sangat dirugikan mengingat konsumen berhak
untuk mendapatkan rasa aman dalam pelayanan transportasi.
Diharapkan dengan adanya sanksi tegas tersebut dapat
menimbulkan efek jera kepada maskapai penerbangan sehingga lebih memperhatikan
semua aspek yang harus dipenuhi khususnya keamanan dan keselamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar