Berikut adalah contoh dari penumpang yang bermasalah didalam suatu penerbangan :
Penumpang bermasalah
Penumpang bermasalah dalam hal ini
adalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokume - dokumen perjalanan
penumpang internasional, baik dokumen yang dipalsukan (tidak valid),
disalahgunakan, maupun dokumen - dokumen yang tidak lengkap. Penumpang seperti
ini biasanya berkaitan pula dengan masalah - masalah politik dan hokum, seperi
suaka politik, criminal, tindak kejahatan. Semua kejadian ini terekam dalam
jaringan Interpol meupun jaringan keimigrasian.
Beberapa penumpang
yang termasuk kategori ini antara lain sebagai berikut :
1 Indamissable Passenger ( INAD )
Adalah penumpang yang ditolak masuk
suatu negara karena tidak memenuhi persyaratan negara tersebut (cekal, atau
cegah misalnya).
Beberapa sebab
mengapa ia ditolak masuk ke suatu negara, antara lain :
• Dokumen perjalanan tidak lengkap ( passport habis masa berlakunya,
tidak ada visa, passport palsu,dll.
• Terkena daftar hitam / black list seperti teroris, criminal, pembawa
penyakit berbahaya dan menular.
• Alasan politik.
penumpang seperti ini akan ditolak
ketika mendarat / berada di airport dan harus meninggalkan negara tersebut
menuju ke stasiun selanjutnya atau kembali ke negara dari mana ia berangkat
terakhir.
Airline yang bersangkutan yang
membawa penumpang tersebut bertanggung jawab atas kejadian ini.
Cara menangani
inadmissible passenger ( INAD ) adalah sebagai berikut :
• Periksa dari penerbangan mana orang tersebut datang
• Cocokkan namanya dengan daftar penumpang
• Catat penumpang yang ditolak dari bagian imigrasi tersebut: nama,
kebangsaan, nomor passport, sebab ditolak dan tiket untuk kembali ke negaranya.
• Siapkan bagasinya
• Kembalikan ke negara asal atau negara ketiga dengan kesempatan
penerbangan pertama
• Antarlah penumpang tersebut ke ruang tunggu keberangkatan
• Serahkan pasportnya kepada cabin crew dalam amplop tertutup
• Kirim telex ke bandara tujuan tentang penumpang tersebut
Kalau penumpang yang ditolak oleh
imigrasi tersebut tidak mempunyai tiket untuk kembali, perusahaan penerbangan
yang mengangkut penumpang tersebut sewaktu datang bertanggung jawab untuk
membelikan tiketnya.
2 Deportee Passenger
Adalah penumpang yang telah
diizinkan masuk suatu negara, tetapi karena perbuatannya dan tingkah lakunya,
oleh negara tersebut di person non grata – kan dan harus meninggalkan negara
tersebut secepat mungkin. Contohnya kasus ini antara lain staf kedutaan, konsulat
atau atas negara yang bermasalah (urusan politik : membuat onar, melakukan
tindakan kriminal, menjelekkan negara tersebut, dan lain-lain yang melawan
hukum).atau menyalahkan gunakan visa untuk tujuan lain seperti visa tujuan
wisata dipakai untuk bekerja. Deportee passenger bisa berangkat sendiri atau
dikawal oleh petugas negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar