Ada beberapa hal yang
menjadi sebab terjadinya suatu klaim terhadap perusahaan pengirim, seperti :
1. Barang Tidak Sampai
Tepat Waktu
2. Barang sampai dalam
kondisi rusak
3. Barang hilang
1. Barang Tidak Sampai
Tepat Waktu,
Apabila
terjadi keterlambatan akibat kesalahan pihak maskapai maka pengirim berhak
mengajukan klaim tertulis setelah 14 hari dari tanggal seharusnya barang
tersebut diterima.
Apabila
keterlambatan terjadi akibat kesalahan pengirim, maka klaim tidak dapat
dilakukan.
2. Barang sampai dalam
kondisi rusak
Apabila
terjadi hal yang demikian maka kita perlu
melihat tingkat kerusakan dan mengidentifikasi kesalahan/kerusakan.
Biasanya
perusahaan setelah menerima kemudian mengecek kerusakan barang pada saat di
terima, kemudian mencatat kerusakan dan mencantumkan catatan tersebut dalam
barang kiriman.
Apabila
terjadi kerusakan tambahan setelah barang di terima maka perusahaan bisa
memberi ganti rugi jika barang masih dalam pengawasan perusahaan dan penerima
belum menandatangani surat terima.
3. Barang hilang
·
Kemungkinan barang hilang sangat kecil,
karena pengirim, penerima, barang kiriman, perusahaan memiliki resi
masing-masing.
·
Apabila terjadi biasanya akibat
kesalahan pengirim karena pihak perusahaan terus mengawasi semua proses
pengiriman.
·
Dan apabila akhirnya pun ada barang yang
hilang, maka pihak perusahaan akan mengganti rugi sesuai kesepakatan yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak pada awalnya dan sesuai aturan yang tertera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar