Minggu, 16 Maret 2014

ATURAN PERUNDANGAN PENERBANGAN INDONESIA

jumpa lagi....sudah lama rasanya saya tidak menulis di blog ini lagi....saat ini sata ingin menulis mengenai Aturan Perundangan dan Keselamatan Penerbangan....



Bidang transportasi udara merupakan sesuatu yang sangat dinamis, dimana sarana yang digunakan bergerak “cepat” dari satu tempat menuju tempat yang lain. Apabila jumlah sarana bertambah maka jalur yang dilayani semakin ramai dan dapat diperkirakan bahwa faktor teknis dan non teknis (kecelakaan, kerusakan dan keterlambatan) akan lebih sering terjadi. Untuk mencegah hal ini, maka di perlukan suatu sistim pengaturan dan pengawasan yang cermat, tegas dan berkesinambungan.

Peraturan penerbangan internasional harus dipatuhi oleh setiap negara di dunia, termasuk Indonesia dengan peraturan yang disebut CASR (Civil Aviation Safety Regulation) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. CASR inilah yang mengatur semua aspek di dalam dunia penerbangan sipil.


Sebagai contoh, sebelum sebuah perusahaan penerbangan didirikan, selain persyaratan perusahaan, masih banyak persyaratan mengenai keselamatan yang harus dipenuhi, antara lain persyaratan mengenai pesawat terbang yang akan digunakan, sistim organisasi manajemen, kualifikasi para awak pesawat, teknisi dan lain-lain agar perusahaan tersebut berhak menerima Air Operation Certificate (AOC) yang tujuannya adalah keamanan dan transportasi yang aman.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 1 TAHUN 2009
UU RI N0 1 Tahun 2009 ini mengatur segala hal tentang penerbangan yang ada di Indonesia, dimana undang - undang ini di buat berdasarkan keputusan bersama antara DPR RI dengan Presiden. Dengan di terbitkannya undang-undang ini maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak berlaku lagi.
Di dalam undang - undang RI No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, banyak di bahas masalah aturan-aturan penerbangan, antara lain :
1.      Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara selama Penerbangan (pasal 52 – 57)
terdapat syarat-syarat yang wajib dilakukan selama penerbangan.
2.     Perizinan Angkutan Udara (pasal 108 – 121)
Terdapat tata cara pengurusan izin usaha angkutan udara niaga dan mengenai perizinan usaha angkutan udara bukan niaga.Serta kewajiban pemegang izin angkutan udara.
3.      Tarif (pasal 126 – 130)
Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.
4.    Pengangkutan penumpang khusus (pasal 134 – 135)
Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, anak–anak, dan/atau Orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga, dalam pemberian tidak dipungut biaya tambahan.
5.    Tanggungjawab Pengangkut (pasal 140 – 186)
Di dalam bagian ini, terdapat mengenai Wajib Angkut, Tanggungjawab Pengangkut terhadap penumpang dan/atau pengirim kargo, Dokumen angkutan penumpang,bagasi dan kargo, Besaran ganti kerugian, Pihak yang berhak menerima ganti kerugian, Jangka waktu Pengajuan Klaim, Hal gugatan, Pernyataan Kemungkinan Meninggal dunia bagi penumpang pesawat udara yang   hilang, Wajib Asuransi, Tanggungjawab pada angkutan udara oleh beberapa pengangkut berturut-turut, Tanggungjawab pada angkutan intermoda, Tanggungjawab pengangkut lain, Tanggungjawab pengangkut terhadap pihak ketiga, Persyaratan khusus.
6.    Dan lain-lain

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN No PM 77 TAHUN 2011

Keterlambatan suatu penerbangan sudah menjadi hal yang lumrah di dunia penerbangan indonesia. Semua maskapai memakai alasan teknis dan non teknis untuk suatu keterlambatan penerbangan mereka. Keterlambatan yang terjadi bisa setengah jam sampai berjam-jam dari rencana penerbangan yang sudah di tetapkan.

Hal ini hanyalah sebagian dari permasalahan yang mengganggu kenyamanan para penumpang pesawat terbang. Selama ini permasalahan keterlambatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara memang telah mencantumkan kompensasi, yaitu keterlambatan berkisar selama 30-90 menit berupa makanan dan minuman ringan.

Bila penerbangan terlambat 90-180 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan ditambah dengan makanan berat atau mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain. Dan jika terlambat di atas 180 menit, penumpang harus diberi kompensasi dengan menginapkan penumpang di hotel terdekat.
 
Berikut ini ketentuan mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan besaran ganti kerugian, sesuai dengan pasal 10, 11 dan 13 :
1.      Maskapai memberi ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang jika keterlambatan lebih dari empat jam.
2.  Maskapai memberi ganti rugi 50 persen dari Rp 300 ribu, yaitu Rp 150 ribu, apabila menawarkan tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang atau rerouting.
Maskapai juga wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain sampai ke tempat tujuan jika tidak ada modal transportasi selain angkutan udara.
3.  Jika maskapai mengalihkan penerbangan ke penerbangan selanjutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lainnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau upgrading class. Apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maskapai wajib memberi sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli penumpang.
4.  Jika penumpang tidak terangkut, seperti dalam poin nomor 2 di atas, maskapai harus mengalihkan penumpang ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan atau menyediakan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11.
5.   Namun berdasarkan Pasal 13, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan jika keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan atau teknis operasional.

Yang dimaksud faktor cuaca antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal dan mengganggu keselamatan penerbangan.
Adapun, yang dimaksud dengan “teknis operasional” :
a.   bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara
b.  lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran
c.  terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara
d.  keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

Sedangkan, yang tidak termasuk dengan teknis operasional (pada penjelasan pasal 146 UU RI No 1 th 2009) antara lain :
a.       keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin
b.      keterlambatan jasa boga (catering)
c.       keterlambatan penanganan di darat
d.    menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight)
e.       ketidaksiapan pesawat udara

 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN Nomor PM 92 TAHUN 2011
Pada tanggal 7 november 2011, pemerintah melalui menteri perhubungan melakukan beberapa perubahan terhadap PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Hal ini dikarenakan setelah melakukan evaluasi lapangan terhadap stakeholders penerbangan, masih diperlukan penyiapan Sumber Daya Manusia, prasarana, teknologi dan dokumen pendukung terkait, yang memerlukan waktu untuk persiapan pemberlakuannya.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun   2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diubah sebagai berikut :
      1.      Pasal 16 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
-    (1) Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diasuransikan oleh pengangkut kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi.
      2.      Menambahkan kata "dapat" dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :
-     (3) Untuk kepentingan Badan Usaha Angkutan Udara sebagai pemegang polisdan atau tertanggung, maka penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.
      3.      Menambah kata "juga" dalam Pasal 20 sehingga berbunyi sebagai berikut :
-     Tanggung jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

songs

rotary wings