Bidang
transportasi udara merupakan sesuatu yang sangat dinamis, dimana sarana yang
digunakan bergerak “cepat” dari satu tempat menuju tempat yang lain. Apabila
jumlah sarana bertambah maka jalur yang dilayani semakin ramai dan dapat
diperkirakan bahwa faktor teknis dan non teknis (kecelakaan, kerusakan dan
keterlambatan) akan lebih sering terjadi. Untuk mencegah hal ini, maka di
perlukan suatu sistim pengaturan dan pengawasan yang cermat, tegas dan
berkesinambungan.
Peraturan
penerbangan internasional harus dipatuhi oleh setiap negara di dunia, termasuk
Indonesia dengan peraturan yang disebut CASR (Civil Aviation Safety Regulation)
atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. CASR inilah yang mengatur semua
aspek di dalam dunia penerbangan sipil.
Sebagai contoh, sebelum
sebuah perusahaan penerbangan didirikan, selain persyaratan perusahaan, masih
banyak persyaratan mengenai keselamatan yang harus dipenuhi, antara lain
persyaratan mengenai pesawat terbang yang akan digunakan, sistim organisasi manajemen,
kualifikasi para awak pesawat, teknisi dan lain-lain agar perusahaan tersebut
berhak menerima Air Operation Certificate (AOC) yang tujuannya adalah keamanan
dan transportasi yang aman.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NO 1 TAHUN 2009
UU RI N0 1 Tahun 2009 ini mengatur
segala hal tentang penerbangan yang ada di Indonesia, dimana undang - undang ini di buat berdasarkan keputusan bersama
antara DPR RI dengan Presiden. Dengan di terbitkannya undang-undang ini maka Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak berlaku lagi.
Di
dalam undang - undang RI No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, banyak di bahas masalah
aturan-aturan penerbangan, antara lain :
1. Keselamatan
dan Keamanan dalam Pesawat Udara selama Penerbangan (pasal 52 – 57)
terdapat syarat-syarat yang wajib
dilakukan selama penerbangan.
2. Perizinan
Angkutan Udara (pasal 108 – 121)
Terdapat tata cara pengurusan izin
usaha angkutan udara niaga dan mengenai perizinan
usaha angkutan udara bukan niaga.Serta kewajiban pemegang izin angkutan udara.
3. Tarif
(pasal 126 – 130)
Tarif angkutan udara niaga
berjadwal dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan
kargo.
4. Pengangkutan
penumpang khusus (pasal 134 – 135)
Pengangkutan untuk Penyandang
Cacat, Lanjut Usia, anak–anak, dan/atau Orang sakit berhak memperoleh pelayanan
berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga,
dalam pemberian tidak dipungut biaya tambahan.
5. Tanggungjawab
Pengangkut (pasal 140 – 186)
Di dalam bagian ini, terdapat
mengenai Wajib Angkut, Tanggungjawab Pengangkut terhadap penumpang dan/atau
pengirim kargo, Dokumen angkutan penumpang,bagasi
dan kargo, Besaran ganti kerugian, Pihak yang berhak menerima ganti kerugian, Jangka waktu Pengajuan Klaim, Hal
gugatan, Pernyataan Kemungkinan
Meninggal dunia bagi penumpang pesawat udara yang hilang, Wajib Asuransi, Tanggungjawab pada angkutan udara oleh beberapa
pengangkut berturut-turut, Tanggungjawab pada angkutan intermoda, Tanggungjawab
pengangkut lain, Tanggungjawab pengangkut terhadap pihak ketiga, Persyaratan
khusus.
6. Dan
lain-lain
PERATURAN
MENTERI PERHUBUNGAN No PM 77 TAHUN 2011
Keterlambatan
suatu penerbangan sudah menjadi hal yang lumrah di dunia penerbangan indonesia.
Semua maskapai memakai alasan teknis dan non teknis untuk suatu keterlambatan
penerbangan mereka. Keterlambatan yang terjadi bisa setengah jam sampai
berjam-jam dari rencana penerbangan yang sudah di tetapkan.
Hal
ini hanyalah sebagian dari permasalahan yang mengganggu kenyamanan para
penumpang pesawat terbang. Selama ini permasalahan keterlambatan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Udara memang telah mencantumkan kompensasi, yaitu keterlambatan
berkisar selama 30-90 menit berupa makanan dan minuman ringan.
Bila
penerbangan terlambat 90-180 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman
ringan ditambah dengan makanan berat atau mengalihkan penumpang ke penerbangan
berikutnya atau penerbangan maskapai lain. Dan jika terlambat di atas 180
menit, penumpang harus diberi kompensasi dengan menginapkan penumpang di hotel terdekat.
Berikut
ini ketentuan mengenai Jenis Tanggung Jawab
Pengangkut dan besaran ganti kerugian, sesuai dengan pasal 10, 11 dan 13 :
1. Maskapai
memberi ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang jika keterlambatan lebih
dari empat jam.
2. Maskapai
memberi ganti rugi 50 persen dari Rp 300 ribu, yaitu Rp 150 ribu, apabila
menawarkan tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang atau rerouting.
Maskapai juga wajib menyediakan
tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain sampai ke tempat tujuan jika
tidak ada modal transportasi selain angkutan udara.
3. Jika
maskapai mengalihkan penerbangan ke penerbangan selanjutnya atau penerbangan
milik badan usaha niaga berjadwal lainnya, penumpang dibebaskan dari biaya
tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau upgrading class.
Apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maskapai wajib memberi
sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli penumpang.
4. Jika
penumpang tidak terangkut, seperti dalam poin nomor 2 di atas, maskapai harus
mengalihkan penumpang ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan atau menyediakan
konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain
ke tempat tujuan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11.
5. Namun
berdasarkan Pasal 13, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti
kerugian akibat keterlambatan penerbangan jika keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan atau teknis operasional.
Yang dimaksud faktor
cuaca antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak
pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar
maksimal dan mengganggu keselamatan penerbangan.
Adapun, yang dimaksud dengan
“teknis operasional” :
a. bandar udara untuk
keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara
b. lingkungan
menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir,
atau kebakaran
c. terjadinya
antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi
waktu keberangkatan (departure slot time) di
bandar udara
d. keterlambatan
pengisian bahan bakar (refuelling)
Sedangkan, yang tidak termasuk
dengan teknis operasional (pada penjelasan pasal 146 UU RI No 1 th 2009) antara
lain :
a. keterlambatan
pilot, co pilot, dan awak kabin
b. keterlambatan
jasa boga (catering)
c. keterlambatan
penanganan di darat
d. menunggu
penumpang, baik yang baru melapor (check in),
pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting
flight)
e. ketidaksiapan
pesawat udara
PERATURAN
MENTERI PERHUBUNGAN Nomor PM 92 TAHUN 2011
Pada
tanggal 7 november 2011, pemerintah melalui menteri perhubungan melakukan
beberapa perubahan terhadap PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut
Angkutan Udara. Hal ini dikarenakan setelah melakukan evaluasi lapangan
terhadap stakeholders penerbangan, masih diperlukan penyiapan Sumber
Daya Manusia, prasarana, teknologi dan dokumen pendukung terkait, yang
memerlukan waktu untuk persiapan pemberlakuannya.
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut
Angkutan Udara diubah sebagai berikut :
1. Pasal
16 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
-
(1) Tanggung jawab pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diasuransikan oleh pengangkut kepada
satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi.
2. Menambahkan
kata "dapat" dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga berbunyi sebagai
berikut :
- (3) Untuk kepentingan Badan Usaha
Angkutan Udara sebagai pemegang polisdan atau tertanggung, maka
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab
Pengangkut Angkutan Udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan
perusahaan pialang asuransi.
3. Menambah
kata "juga" dalam Pasal 20 sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Tanggung jawab pengangkut dalam
peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan
udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai
pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak
diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar