Minggu, 16 Maret 2014

ATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN (AVIATION SAFETY)



ATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN (AVIATION SAFETY)
Perkembangan teknologi penerbangan mempunyai dampak yang sangat positif terhadap keselamatan penerbangan. Hal itu tampak dari peningkatan keselamatan penerbangan dengan semakin menurunnya korban kecelakaan pesawat udara setiap tahunnya.

Keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

 


Dalam dunia penerbangan, terdapat tiga hal yang saling berkaitan, yaitu keamanan, keselamatan dan kecelakaan penerbangan. Menurunnya tingkat keamanan dan keselamatan penerbangan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan dalam penerbangan. Oleh karena itu, ke-3 hal ini sangat saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

Yang bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan
a.       Otorita penerbangan (Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara)
Dalam hal ini DSKU bertindak sebagai regulator untuk menentukan kualitas kelaikan pesawat udara. Apakah pesawat boleh atau tidak untuk beroperasi.
b.      Operator penerbangan (airlines)
Pihak ini berfungsi untuk mengoperasikan pesawat yang telah diijinkan oleh regulator untuk beroperasi.
Operator penerbangan sebagai penyedia jasa haruslah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh regulator. Hal ini sangat penting karena bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa transportasi udara.
c.       Manufaktur (pabrik pesawat)
Dalam memproduksi pesawat, manufaktur bertanggung jawab penuh dalam hal fabrikasi pesawat. Prestasi terbang dan keselamatan terbang ditentukan oleh pihak manufaktur. Karena pembuatan pesawat mulai dari perancangan hingga produksinya sangat ditentukan oleh pabrikan pesawat itu sendiri.

Pada dasarnya dengan mematuhi prosedur keselamatan yang berlaku maka akan dapat meningkatkan keselamatan dalam penerbangan. prosedur keselamatan ini terkadang merupakan hal-hal yang sepele untuk dilakukan akan tetapi efeknya sangat besar dalam meningkatkan keselamatan penerbangan antara lain dengan menon-aktifkan telepon genggam selama penerbangan berlangsung agar tidak menganggu sistem navigasi dari pesawat tersebut.

Selain itu, ada juga hal lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, yaitu :
·         Memberikan sangsi yang jelas dan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
·         Meningkatkan kesejahteraan para pihak yang berhubungan dengan keselamatan penerbangan.
·    Banyak melakukan sosialisasi keselamatan, misalnya dengan menempel banyak poster yang menerangkan tentang pentingnya mematuhi prosedur penerbangan. Atau bisa juga mensosialisasi pada masyarakat sekitar bandara untuk tidak bermain layang-layang dekat bandara karena akan berbahaya pada operasi penerbangan.

Organisasi penerbangan dunia, ICAO, mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum yang diatur dalam Annex 17 dan Annex 18, dimana :
1.  Annex 17 mengatur tentang tata cara pengamanan penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.
2.  Annex 18 sendiri mengatur tata cara pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya yang diangkut menggunakan pesawat udara sipil.
             
Di Indonesia sendiri mengacu pula terhadap aturan yang di atur di berbagai Undang-Undang mulai dari UU No.2 thn 1976, UU No.1 thn 2009 yg merupakan revisi dari UU No.15 thn 1992 yang mengatur tentang Penerbangan. Yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan sipil di dalam negeri, mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat terbang, standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara sipil serta tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandar udara sipil.

Penerapan Undang-Undang tersebut di perjelas pula dengan berbagai aturan-aturan lain seperti Peraturan Presiden ( PP No.3 thn 2001 ),  Keputusan Menteri Perhubungan Udara (KM.09 thn 2010), juga dengan beberapa Surat Keputusan Dirjen Hubud antara lain seperti SKEP/2765/VIII/2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan, SKEP/100/VII/2003, serta SKEP/43/III/2007 yang mengatur tentang Liquid Aerosol dan Gel.

Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan atau Safety Management System/ SMS di bidang penerbangan.

Sistem Manajemen Keselamatan adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety.

Bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan penumpang di udara antara lain :
1.  Menjamin bahwa sarana transportasi yang disediakan memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan secara konsisten dan terus menerus
2.   Secara konsisten dan terus menerus melakukan pengawasan dengan melakukan pengecekan terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan peraturan keselamatan penerbangan yang berlaku
3. Penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran pemenuhan regulasi secara admnisistrsi berupa pencabutan sertifikat

Sedangkan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah antara lain :
a. Monitoring secara kontinyu terhadap pelaksanaan kegiatan usaha jasa angkutan udara.
      b. Pemerintah melakukan pengawasan dengan :
-   Melaksanakan proses sertifikasi sesuai dengan persyaratan keselamatan penerbangan terhadap organisasi operator, organisasi perawatan pesawat udara, organisasi pabrikan, organisasi pendidikan kecakapan, personil penerbangan (pilot, teknisi, awak kabin, petugas pemberangkatan/dispatcher) dan produk aeronautika (pesawat udara, mesin, baling-baling), yang dikeluarkan berupa sertifikat.
-     Melakukan pengawasan untuk memastikan pemegang sertifikat (certificate holder) tetap konsisten sesuai dengan persyaratan keselamatan penerbangan sama dengan pada waktu sertifikasi, melalui pelaksanaan antara lain :
1.      audit secara berkala
2.      surveillance / pengawasan
3.      ramp check
4.      en-route check
5.      proficiency check / keahlian cek


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

songs

rotary wings