Apa tujuan dari
pengangkut membuat suatu persyaratan dan ketentuan tentang pengangkutan suatu
muatan?
Tujuan perusahaan
menerapkan syarat dan ketentuan serta kebijakan didalam pengangkutan/pengiriman
barang/cargo yang berbahaya adalah untuk melindungi serta menjaga nama baik
perusahaan pengiriman agar terhindar dari jeratan hukum.
Syarat
dan ketentuan biasanya dibuat untuk :
◦
PROSEDUR PENGIRIMAN
◦
PEMERIKSAAN KIRIMAN
◦
LARANGAN KIRIMAN
◦
JAMINAN KEPEMILIKAN KIRIMAN
◦
GANTI RUGI
◦
TATACARA KLAIM
A. PROSEDUR PENGIRIMAN
1. Perusahaan
hanya akan mengangkut barang atau dokumen dengan kondisi SSP (Syarat Standar
Pengiriman) yang jelas.
2.
Perusahaan pengiriman barang berhak
mengangkut dokumen atau barang milik Shipper melalui jalur dan prosedur yang
benar dan safety.
3.
Pembungkusan dokumen atau barang Shipper
untuk pengangkutan merupakan tanggung jawab Shipper.
4.
Perusahaan pengiriman barang tidak
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dokument atau barang yang di
akibatkan ketidak sempurnaan pembungkusan oleh shipper.
5.
Shipper bertanggung jawab untuk
mencantumkan alamat lengkap, tujuan kiriman, jenis atau isi kiriman, dokumen
atau barang agar pengantaran di lakukan dengan tepat.
6.
Perusahaan pengiriman barang tidak
bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan, kerusakan, dan biaya-biaya
yang di timbulkan akibat kelalaian, kesalahan Shipper.
B. PEMERIKSAAN KIRIMAN
Hal ini di lakukan
untuk menghindari terjadinya kerusakan barang yang telah di bungkus oleh
shipper serta memberikan ganti rugi.
1. Perusahaan pengiriman barang berhak
untuk menolak tetapi tidak berkewajiban memeriksa barang atau dokumen yang di
kirim oleh shipper.
- Perusahaan pengiriman dalam menjalankan haknya tidak menjamin atau menyatakan bahwa seluruh kiriman adalah layak untuk pengangkutan dan pengantaran tanpa melanggar hukum di semua kota asal, tujuan, atau yang di lalui kiriman tersebut.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kiriman yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang di berikan shipper terhadap perusahaan.
C. LARANGAN KIRIMAN
1.
Perusahaan tidak menerima :
barang
berbahaya yang bisa meledak atau terbakar, obat obatan terlarang, emas dan
perak, uang logam, abu, cyanide, platimum dan batu atau metal berharga dan
perangko dan barang curian, cek tunai, money order, atau traveller's cek,
surat, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup.
2.
Apabila shipper mengirimkan
barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan pengiriman barang, maka
shipper membebaskan perusahaan pengiriman barang dari seluruh klaim atas
kerusakan, biaya yang mungkin timbul serta tuntutan dari pihak manapun.
- Perusahaan pengiriman barang berhak untuk mengambil langkah-langkah yang di anggap perlu segera setelah perusahaan pengiriman barang mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi ini.
D. JAMINAN KEPEMILIKAN
KIRIMAN
1.
Shipper dengan ini menjamin bahwa yang
bersangkutan adalah pemilik yang sah dan berhak atas dokumen atau barang yang
di serahkan untuk di kirimkan oleh perusahaan pengiriman barang.
- Shipper dengan ini menyatakan pembebasan perusahaan pengiriman barang dari tuntutan pihak manapun dan dari seluruh biaya kerusakan dan atau biaya lainnya apabila terjadi pelanggaran.
E. GANTI RUGI
1.
Perusahaan pengiriman barang hanya
bertanggung jawab untuk mengganti kerugian akibat kerusakan atau kehilangan
dari pengiriman dokumen atau barang dikarenakan kelalaian perusahaan
pengiriman.
- Perusahaan pengiriman barang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian atau kerusakan akibat bencana alam atau force majeure.
F. TATA CARA KLAIM
1.
Setiap klaim harus di sampaikan secara
tertulis dan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal penerimaan.
- Jumlah klaim tidak dapat di perhitungkan dengan jumlah tagihan dari Perusahaan pengiriman barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar