CARGO HANDLING DAN DANGEROUS GOODS
1. JELASKAN PENGERTIAN DARI BARANG BERBAHAYA MENURUT ORGANISASI PENERBANGAN DUNIA IATA.
2. SEBUTKAN DAN JELASKAN 2 JENIS CARGO YANG DIATUR DI DALAM IATA AIR CARGO REGULATION BERDASARKAN GOLONGANNYA.
3. SEBUTKAN HAL-HAL YANG MENJADI PENYEBAB KERENTANAN SUATU BARANG BERBAHAYA DI DALAM KESELAMATAN PENERBANGAN.
4. SEBUTKAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DI DALAM PENGIRIMAN SUATU MUATAN ATAU CARGO.
5. JELASKAN TAHAPAN PROSES PENGIRIMAN SUATU MUATAN ATAU CARGO SECARA UMUM.
6. SEBUTKAN DAN JELASKAN PENGELOMPOKAN YANG DIDASARKAN PADA CIRI-CIRI ATAU JENIS BARANG BERBAHAYA ATAUPUN PADA JUMLAH YANG AKAN DIANGKUT DENGAN PESAWAT UDARA YANG DIDASARKAN PADA IATA DG REGULATIONS.
7. SEBUTKAN KATEGORI BARANG BERBAHAYA YANG DILARANG DIANGKUT KARENA AKIBAT YANG DI TIMBULKANNYA DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN.
8. BERDASARKAN IATA, BARANG ATAU BAHAN BERBAHAYA DAPAT DIKLASIFIKASIKAN MENJADI 9 KELAS. SEBUTKAN DENGAN BENAR BESERTA CONTOHNYA (1 CONTOH SAJA).
9. SEBUTKAN KLASIFIKASI KEMASAN UNTUK DANGEROUS GOODS.
10. JELASKAN YANG DIMAKSUD PADA SIMBOL SUATU KEMASAN DAN SEBUTKAN SERTA JELASKAN ARTI DARI CONTOH SIMBOL KEMASAN TERSEBUT.
JAWABAN
1. barang berbahaya adalah bahan atau zat
yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan
atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara.
2. Jenis golongan cargo menurut IATA AIR
CARGO REGULATION :
General cargo
adalah kargo atau barang yang pada
umumnya memiliki sifat yang tidak membahayakan, tidak mudah rusak, busuk
atau mati, barang yang tidak memerlukan penanganan khusus, persyaratan
pengangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku, serta ukuran dan beratnya dapat
ditampung kedalam ruangan (Compartment) pesawat udara. seperti : garmen, spare part, elektronik, dll.
Special cargo
adalah
kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik
dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutan.
dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutan.
seperti
:
Ø Live
Animal ( AVI )
Ø Human
Remain ( HUM )
-
Uncremated in coffin (jasad)
-
Cremated (abu)
Ø Perishable
goods ( PER )
adalah barang - barang yang mudah sekali
rusak, hancur, atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan
dan bibit tanaman.
Ø Valuable
goods ( VAL )
adalah barang-barang yang memiliki nilai
yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek,
platina, dll.
Ø Strongly
smelling goods
yaitu barang yang memiliki bau yang
sangat menyengat seperti durian, minyak
wangi, minyak kayu putih.
Ø Live
Human Organ ( LHO )
adalah barang - barang yang berupa organ
tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati.
Ø Diplomatic
Pouch (DIP)
yaitu barang-barang kiriman diplomatik.
Ø Barang-barang
yang termasuk dlm sembilan kls DG
yaitu barang-barang yang
dikalsifikasikan oleh IATA sebagai barang atau bahan berbahaya.
3.
Barang
berbahaya sangat rentan terhadap :
-
Suhu Udara
-
Tekanan Udara
-
Getaran
4.
Pihak terkait didalam pengiriman suatu
muatan atau cargo :
-
pengirim
(shipper)
-
penerima
(consignee)
-
pihak
pengangkut
-
pihak ground
handling
-
warehouse
operator.
5.
Proses pengiriman cargo
- Pengirim cargo dapat langsung
menghubungi perusahaan penerbangan sebagai pengangkut atau melalui agen cargo
untuk mengurus pengiriman barang.
- Setelah persyaratan dipenuhi, pengirim
akan mendapatkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan tujuan pengiriman
barang.
- Setelah itu dilakukan reservasi cargo
melalui “booking procedure”.
- untuk pengiriman ke luar negri :
Sebelumnya barang dicheck oleh pihak pabean, apakah barang tersebut layak untuk
dikirim, dalam arti tidak menyalahi peraturan kepabeanan).
- Setelah reservasi cargo, barang tersebut
akan disimpan di dalam gudang untuk menunggu pengiriman sesuai dengan reservasi
cargo.
- Cargo dikirim oleh pengangkut sesuai
dengan reservasi cargo.
6. Pengelompokan berdasarkan ciri-ciri atau jenis
barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang
didasarkan pada IATA DG Regulation :
- Kelompok A adalah barang-barang
berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan
pesawat udara cargo.
- Kelompok B adalah barang-barang
berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara cargo saja.
- Kelompok C adalah barang-barang
berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara.
7. KATEGORI BARANG BERBAHAYA YANG DILARANG DIANGKUT
KARENA AKIBAT YANG DI TIMBULKANNYA DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN :
-
Explosive (Bahan Peledak)
-
Weapons (Senjata)
-
Dangerous Goods (Barang Berbahaya)
-
Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)
8.
9 kelas DG berdasarkan ketentuan IATA
-
Kelas 1. Exsplosive goods ( REX ) adalah
barang-barang berbahaya yang mudah
meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
- Kelas 2. Gasses ( RPG ) adalah barang -
barang yang mudah menguap seperti Butane,Hydrogen, Propane.
-
Kelas 3. Flammable liquids ( RFL )
adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain
paints, Alcohols, Varnishes.
- Kelas 4. Flammable Solids ( RFS ) adalah
barang - barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches ( Korek api ).
- Kelas 5. Oxidizing Substances ( ROX )
& Organic peroxide adalah barang - barang yang mudah menguap, jika dihirup
manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium
nitrate.
- Kelas 6. Toxic ( RPB ) & Infectious
Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racun seperti
sianida,pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
-
Kelas 7. Radioactive Material ( RFW )
adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi
manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
- Kelas 8. Corrosives ( RCM ) adalah
barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
- Kelas 9. Miscellaneous Dangerous goods (
RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam
keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti
magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.
9.
Klasifikasi
kemasan DG
-
kemasan grup I untuk tingkat bahaya
tinggi.
-
kemasan grup II dengan tingat bahaya
sedang.
-
kemasan grup III untuk tingkat bahaya
rendah.
10.
Maksud simbol pada suatu kemasan
dimaksudkan
agar produk yang ada dalam kotak tersebut tidak rusak selama disimpan di
gudang/toko dan selama pendistribusian
CONTOH
:
Keep
Dry
Simbol
ini dimaksudkan kotak tersebut dijaga agar tetap kering, jangan kena
hujan dan jangan disimpan di tempat yang basah.
Simbol
ini biasa terdapat pada kotak kardus kemasan barang-barang eloktronik dan
makanan.
Fragile
Simbol
ini sebagai peringatan bahwa barang yang ada di dalam kotak bisa rusak atau
pecah bila terjatuh atau jika tidak di handle dengan hati-hati. Fragile sendiri
berarti rapuh atau rentan, gampang pecah.
Biasanya
simbol ini tertera pada kotak kemasan barang elektronik atau barang pecah
belah.
Handle
With Care
Simbol
dengan dua tangan ini adalah simbol kehati-hatian. Sama halnya dengan fragile,
simbol ini mengingatkan kita agar selalu berhati-hati saat meng handle kotak
tersebut.
Biasanya
kalau sudah ada simbol handle with care, maka simbol fragile tidak
tertera lagi, atau sebaliknya.
Top
Simbol
ini menunjukkan posisi atau kedudukan kotak. Saat penyimpanan di toko atau di
gudang harus mengikuti simbol ini. Arah panah menunjukkan bagian atas kotak
demikian juga barang yang ada di dalamnya, sehingga akan memudahkan kita saat
akan membuka kotak tersebut.
Sebagai
contoh barang elektronik seperti lemari es, bisa mengakibatkan kerusakan saat
menyimpan atau membawanya terbalik.
Maximum
Stack
Simbol
ini menunjukkan jumlah maksimum tumpukan yang diperbolehkan saat penyimpanan
atau saat pengakutan. Dengan demikian kalau tumpukan melebihi dari jumlah yang
ditentukan atau tertera di simbol tersebut, bisa mengakibatkan isi kotak
tersebut rusak.
No
Stack
Simbol
ini berarti kotak kemasan tersebut sama sekali tidak boleh ditumpuk saat
penyimpanan. ini dimaksudkan untuk barang-barang yang sangat rapuh, gampang
pecah sehingga produsen perlu menyertakan simbol ini pada kotak kemasan
produknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar