Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
-
Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara)
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan
lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan
intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
lainnya.
-
Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud)
adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan
batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk
kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan
negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Istilah
bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas
yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan
penerbangan sipil atau penerbangan militer.
Bandar
Udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan
sipil (civil aviation),
sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk
kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya,
terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya
merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan yaitu untuk kepentingan penerbangan militer atau penerbangan sipil, yang secara fisik
tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan
terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya.
Contohnya adalah :
- Lanud Halim
Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
- Lanud
Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan
pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga
dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara
Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
(Persero).
- Lanud Ahmad
Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
- Lanud Juanda
Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di
sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil
yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Bandara-bandara
yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil
enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan
militer).
Sebaliknya
kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military
enclave airport.
Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara
Juwata Tarakan.
Beberapa
bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai
bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara
Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan
airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya.
Lantas,
untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau
penerbangan sipil?
Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain
kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas
penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai
penerbangan sipil.
Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya
didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan
status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar