PENGELOMPOKAN PENUMPANG
Secara umum,
penumpangdapat dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu :
1.
Penumpang
Biasa
2.
Penumpang
Khusus
3.
Penumpang
Bermasalah
Dalam
praktiknya tergantung bagaimana airlines memperlakukan para penumpang sesuai
dengan kondisi dan kebijakan airlines tersebut. Sebagai standarisasi pelayanan
penumpang, maka airlines dituntut untuk senantiasa meningkatkan pelayanan yang
optimal kepada para penumpangnya.
1 Penumpang Khusus (Special
Passenger)
Penumpang dikategorikan sebagai special passenger
karena :
1.
Kondisi
Fisik – mentalnya
2.
Status
sosial – ekonominya
3.
Kedudukannya
/ Jabatannya
4.
dll
Melalui Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (Bagian Keenam Pasal 134) telah diatur
ketentuan ”Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak-Anak,
dan/atau Orang Sakit” :
“Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia
12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa
perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga”.
Pelayanan berupa
perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
·
Pemberian prioritas tambahan
tempat duduk
·
Penyediaan fasilitas kemudahan
untuk naik ke dan turun dari pesawat udara
·
Penyediaan fasilitas untuk
penyandang cacat selama berada di pesawat udara
·
Sarana bantu bagi orang sakit
·
Penyediaan fasilitas untuk
anak-anak selama berada di pesawat udara
· Tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang
cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit
· Tersedianya buku petunjuk tentang
keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana
lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit
Pemberian perlakuan dan fasilitas
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.
2 Penumpang bermasalah
Penumpang bermasalah dalam hal ini
adalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokume - dokumen perjalanan
penumpang internasional, baik dokumen yang dipalsukan (tidak valid),
disalahgunakan, maupun dokumen - dokumen yang tidak lengkap. Penumpang seperti
ini biasanya berkaitan pula dengan masalah - masalah politik dan hokum, seperi
suaka politik, criminal, tindak kejahatan. Semua kejadian ini terekam dalam
jaringan Interpol meupun jaringan keimigrasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar