Sabtu, 31 Mei 2014

PENGELOMPOKKAN PENUMPANG DALAM PENERBANGAN

PENGELOMPOKKAN PENUMPANG DALAM PENERBANGAN



PENGELOMPOKAN PENUMPANG
Secara umum, penumpangdapat dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu :
  1.      Penumpang Biasa
  2.      Penumpang Khusus
  3.      Penumpang Bermasalah

Dalam praktiknya tergantung bagaimana airlines memperlakukan para penumpang sesuai dengan kondisi dan kebijakan airlines tersebut. Sebagai standarisasi pelayanan penumpang, maka airlines dituntut untuk senantiasa meningkatkan pelayanan yang optimal kepada para penumpangnya.

1 Penumpang Khusus (Special Passenger)
Penumpang dikategorikan sebagai special passenger karena :
  1.      Kondisi Fisik – mentalnya
  2.      Status sosial – ekonominya
  3.      Kedudukannya / Jabatannya
  4.      dll

Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (Bagian Keenam Pasal 134) telah diatur ketentuan ”Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak-Anak, dan/atau Orang Sakit” :

“Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga”.

Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
·        Pemberian prioritas tambahan tempat duduk
·        Penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara
·        Penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara
·        Sarana bantu bagi orang sakit
·        Penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara
·    Tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit
·     Tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit
            Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.


2 Penumpang bermasalah
Penumpang bermasalah dalam hal ini adalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokume - dokumen perjalanan penumpang internasional, baik dokumen yang dipalsukan (tidak valid), disalahgunakan, maupun dokumen - dokumen yang tidak lengkap. Penumpang seperti ini biasanya berkaitan pula dengan masalah - masalah politik dan hokum, seperi suaka politik, criminal, tindak kejahatan. Semua kejadian ini terekam dalam jaringan Interpol meupun jaringan keimigrasian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

songs

rotary wings